Alasan Kubu 01 Nilai Pencalonan Gibran Tak Sah: Jadi Cawapres saat Aturan KPU Belum Diperbaharui
Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan mengungkap alasan mengapa pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah.
Hal tersebut diungkapkan Ridwan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (1/4/2024).
Sidang kali ini agendanya adalah pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01 atau kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Dalam sidang hari ini, Ridwan menjelaskan alasan mengapa pihaknya menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah secara hukum administrasi.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang ditayangkan di kanal YouTube MK, Senin (1/4/2024).
Ridwan menerangkan, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 - 25 Oktober 2023.
Saat itu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 statusnya masih belum dihapus atau diubah.
Dalam peraturan KPU tersebut jelas diterangkan soal syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.
Menurut Ridwan, KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.
Diketahui dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: VIDEO Timnas AMIN Bakal Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli dalam Sidang MK
Ridwan lantas mempertanyakan mengapa KPU menerima pendaftaran dan menerima verifikasi berkas paslon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.
Pasalnya pada saat masa pendaftaran dan verifikasi dokumen, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diperbaharui.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," terang Ridwan.
Baca juga: Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.