Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK

10 saksi kubu Anies-Muhaimin (AMIN) tiba-tiba mengundurkan diri dari sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK
Tribunnews.com/Ibriza
Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza) 

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono




9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

Saksi Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Tidak Sah

Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum,

BERITA TERKAIT

Ridwan menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu membuka pendaftaran capres-cawapres pada periode waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.

Pada saat itu, kata Ridwan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Padahal dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara, pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun

"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.

"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.

Kala itu, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Alasan Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi: Bahas Bansos, Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas