Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Tertawa Saat Ditanya soal Sidang Sengketa Pilpres di MK: Lucu Banget

Hotman juga menyinggung soal saksi ahli yang menyoroti langkah Presiden Joko Widodo dalam membagi bantuan sosial (bansos) ke daerah-daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hotman Paris Tertawa Saat Ditanya soal Sidang Sengketa Pilpres di MK: Lucu Banget
Youtube
Tim hukum Prabowo-Gibran di MK. Hotman Paris (kanan). /Foto: Tangkapan layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris menilai lucu proses persidangan sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kalau saya dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 (Timnas AMIN) mengatakan Hotman akan menangis. Eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget," kata Hotman dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/1/2024).

Alasannya, jelas Hotman, pihak saksi dan ahli Timnas AMIN yang menyampaikan keterangan hari ini berfokus pada usia pencalonan calon wakil presiden (cawapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka serta muatan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang belum berubah pasca-putusan MK Nomor 90.

"Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90 yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah dan di pasal 47 UU MK, disebutkan putusan MK berlaku, jadi enggak perlu menunggu diubah peraturan KPU," tuturnya.

Kemudian Hotman juga menyinggung soal saksi ahli yang menyoroti langkah Presiden Joko Widodo dalam membagi bantuan sosial (bansos) ke daerah-daerah.

Baca juga: Reaksi Menohok Yusril dan Otto di Sidang MK, Balik Tanya Kenapa Dukungan Jokowi & Bansos Disoalkan

Pihaknya mengatakan Jokowi melanggar UU Tipikor dan UU APBN.

Berita Rekomendasi

Hingga Hotman pun mengatakan tentu MK tak bisa memutus atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi itu.

Mengingat Jokowi dan barisan menterinya bukan pihak yang turut terlibat dalam perkara sidang sengketa ini.

Di samping itu ia menilai MK tidak punya kapasitas dalam hal menentukan apakah Jokowi melakukan korupsi atau tidak.

"Bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang Tipikor dan melanggar Undang-Undang APBN sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini," ungkap Hotman.

"MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak , makanya saya bilang tadi, saya ketawa,' Hotman menambahkan.

Saksi AMIN

Dalam persidangan itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut pembagian bantuan sosial (bansos) periode Desember 2023 sampai Februari 2024 tidak melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Selama kurun waktu tersebut, penyaluran bansos diambil alih oleh kementerian dan lembaga lainnya, termasuk lembaga eksekutif presiden.

Anthony hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Pihak yang sangat aktif melaksanakan pembagian bantuan sosial sejak Desember 2023 sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Presiden Jokowi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Jokowi, misalnya, sangat aktif membagikan bansos baik secara langsung maupun dengan alasan meninjau cadangan beras pemerintah di gudang Bulog yang dilanjutkan dengan pembagian bantuan sosial.

Menurut Anthony, pembagian bansos oleh Jokowi, Airlangga, dan Zulkifli Hasan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024 bertujuan untuk pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas