Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK

Lebih dari 10 saksi ahli Timnas AMIN mengundurkan diri dan urung menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 10 saksi ahli Timnas AMIN mengundurkan diri dan urung menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.

Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) yakni Bambang Widjojanto menjelaskan para saksi yang mundur ini diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"(Ada saksi mundur) banyak, banyak sekali. Lebih dari 10 (saksi mundur)," ujar BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (1/4/2024).

BW mengatakan pihaknya telah melakukan penyortiran saksi.

Namun dari saksi yang telah diseleksi itu, beberapa diantaranya memutuskan mundur.

Meski begitu BW enggan mengatakan mundurnya saksi ahli ini karena adanya intimidasi.

Baca juga: Saksi Kubu AMIN Sempat Ditegur hingga Kena Sindir Hakim MK di Persidangan

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua tim hukum Ari Yusuf Amir mengatakan saksi mundur itu bahkan terjadi saat sidang tengah berlangsung. Dia menyebut total yang mundur saat sidang sebanyak lima orang.

"Ada lima yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung," ujar Ari.

"Dari Jawa Timur tiga orang terdiri dari kyai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri takut diintimidasi," imbuh dia.

Kemudian ada pula lima saksi lain yang mundur sebelum sidang dimulai.

Mereka terdiri dari Kepala Desa, Petugas Pemilu, dan ASN dari Jawa Tengah.

Saksi yang Hadir

Kubu Pemohon I perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani tahap pembuktian gugatan mereka pada Senin (1/4/2024) di Mahkamah Konstitusi/MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas