Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK
Lebih dari 10 saksi ahli Timnas AMIN mengundurkan diri dan urung menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Seperti diketahui, MK memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyebut kubu Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan Kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.
2. Ekonom Senior, Faisal Basri.
3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.
4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.
Kemudian saksi lain yang dihadirkan adalah :
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Sebagai informasi, perkara PHPU Anies dan Muhaimin terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dari nama-nama di atas tidak ada nama menteri yang diajukan sebagai saksi seperti permintaan sebelumnya.