Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Terima 52 Laporan Terkait Tindak Pidana Pemilu 2024, Terbanyak Soal Politik Uang

Setidaknya ada 52 laporan dari masyarakat kepada KY terkait dengan tindak pidana Pemilu yang diterima pihaknya sejak Januari-Maret 2024.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Terima 52 Laporan Terkait Tindak Pidana Pemilu 2024, Terbanyak Soal Politik Uang
Tangkapan layar
Anggota Komisi Yudisial RI (KY) Joko Sasmito. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial RI (KY) Joko Sasmito menyatakan, setidaknya ada 52 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana Pemilu yang diterima pihaknya sejak Januari-Maret 2024.

Kata Joko, pelaporan itu didapat pihaknya dari beberapa wilayah di Indonesia.

Dirinya lantas membeberkan seluruh wilayah termasuk 20 daerah penghubung KY, di antaranya:

  1.  Aceh sebanyak 6 laporan
  2. Manado sebanyak 5 laporan
  3. Mataram: 5 laporan
  4. Nusa Tenggara Timur sebanyak 4 laporan
  5. Jawa Tengah sebanyak 4 laporan

    Baca juga: KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024

  6.  

    NTB sebanyak 3 laporan
  7. Jatim sebanyak 2 laporan
  8. Kepulauan Riau sebanyak 2 laporan
  9. Maluku sebanyak 2 laporan
  10. Kalimantan Tengah sebanyak 2 laporan
  11. Sulawesi Utara sebanyak 2 laporan
  12. Sulawesi Selatan sebanyak 2 laporan
  13. Sulawesi Barat sebanyak 1 laporan
  14. Sulawesi Tengah sebanyak 1 laporan
  15. Sumatera Barat sebanyak 1 laporan
  16. Jawa Barat sebanyak 1 laporan
  17. Lampung sebanyak 1 laporan
  18. Kalimantan Timur sebanyak 1 laporan
  19. Kalimantan Utara 1 laporan
  20. Denpasar 1 laporan
  21. Kalimantan Tengah 1 laporan
  22. Kalimantan Selatan 1 laporan
  23. Sumatera Utara 1 laporan
  24. Papua Barat 1 laporan
  25. Jakarta Pusat 1 laporan

Kata Joko, 52 laporan itu dibagi ke dalam beberapa klasifikasi perkara dari tindak pidana.

Di antaranya mulai dari politik uang, ada 14 laporan; keputusan pejabat daerah yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya ada 9 laporan.

Selanjutnya, memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada 8 laporan.

Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK: Bansos Jelang Pemilu Sebabkan Harga Beras Naik

Berita Rekomendasi

"Keempat, perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu ini 3 laporan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu ada 3 laporan," kata Joko saat jumpa pers di kawasan Cikini, Selasa (2/4/2024).

Setelah itu, sengketa partai politik ada 2 laporan, selanjutnya tindak pidana berupa ketidaknetralan ASN ada 2 laporan.

"Menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara, 1 laporan," ujar dia.

Tindak pidana selanjutnya yakni kata dia, melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat suara atau berkurang ada 2 laporan.

Setelah itu, perkara pemalsuan data dan data pemilih, ada 1 laporan dan pelibatan anak dalam masa kampanye ada 1 laporan.

"Kedua belas, kampanye pemilu dengan menggunakan asilitas pemerintah, ibadah, pendidikan ada 1 laporan, memakai dokumen palsu jadi caleg atau capres-cawapres ada 1 laporan," ujar dia.

Selanjutnya, perkara yang dilaporkan yakni mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye ada 1 laporan.

Terakhir, setiap anggota KPU, Provinsi, Kabupaten Kota, PPK PPS dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan salah satu peserta pemilu ada 1 laporan.

"Jumlah 52 laporan," tukas Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas