Saksi Kubu Ganjar Ungkap Dugaan Kampanye Prabowo Gibran Berkedok Senam Oke Gas Bersama ASN di MK
Saksi bernama Mukti Ahmad itu menyebut senam sehat itu diduga melanggar unsur netralitas karena melibatkan kepala daerah daerah dan ASN untuk turut
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christina Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kampanye Prabowo-Gibran berkedok Senam Oke Gas bersama ASN di Sumatera Utara, diungkapkan oleh saksi capres-cawapres Ganjar Pranowp - Mahfud MD dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Saksi bernama Mukti Ahmad itu menyebut senam sehat itu diduga melanggar unsur netralitas karena melibatkan kepala daerah daerah dan ASN untuk turut andil terlibat.
Hal itu disampaikan oleh Mukti Ahmad selalu saksi Tim Ganjar-Mahfud saat menyampaikan kesaksian di ruang sidang.
"Saya ingin menyampaikan terjadi ketidaknetralan bupati, wakil bupati, sekda dan kepala dinas dan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut) dengan melaksanakan senam sehat," ujar Mukti.
"Di mana ASN, kepala desa seluruhnya diwajibkan untuk datang dengan menggunakan baju berwarna biru muda," sambungnya.
Mukti menduga acara senam itu hanya sampul di balik agenda kampanye. Apalagi dalam senam itu diputar lagu Oke Gas yang berkaitan erat dengan citra Prabowo-Gibran.
Namun, begitu saat ditanya para hakim, Mukti mengaku tidak mendengar adanya orasi kampanye dalam agenda senam itu.
Baca juga: Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Cabut Keputusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Sebagi informasi, hari ini MK melanjutkan sidang sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Ada total 19 gabungan saksi dan ahli yang dibawa Tim Ganjar Mahfud hari ini. Para ahli yang didatangkan memiliki latar belakang studi yang berbeda-beda, mulai dari hukum, ekonomi, hingga filsafat.