Tidak Perlu Pengerahan Massa, Percaya Hakim Konstitusi Bisa Memutus dengan Adil Sengketa Pilpres
Masyarakat dinilai tidak perlu unjuk rasa di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi saat sidang gugatan perkara hasil pemilihan presiden 2024.
Penulis: willy Widianto
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dinilai tidak perlu berunjuk rasa di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta saat sidang gugatan perkara hasil pemilihan presiden 2024 berlangsung.
Percayalah, MK punya integritas dan kredibilitas sehingga bisa memutus sengketa hasil Pemilu 2024 dengan seadil-adilnya, kata Pengamat Politik Ujang Komarudin.
“Tidak perlu pengerahan massa, tinggal adu bukti, data, dan argumentasi antara penggugat dan tergugat di MK. MK sekarang lebih profesional dan transparan,” kata Pengamat Politik Ujang Komarudin, Selasa(2/4/2024).
Ujang Komarudin meyakini, hakim MK ingin menjawab marwah lembaganya agar bisa dipercaya masyarakat, maka persidangan dalam mencari kebenaran digelar transparan dan terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui live media massa.
Menurut día, persidangan ini menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik.
Setelah masalah itu, Ujang meyakini, ada perbaikan dan perubahan di MK.
“Berdemokrasi itu juga mempercayai lembaga negara yang diamanahi untuk memutus perkara itu. Kalau ada masalah etik, ya itu kan bisa diperbaiki. Kita berikan kesempatan ke MK utuk memutus sedail-adilnya,” ujar Ujang.
Ujang mengatakan, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tapi dalam kondisi sidang masih berjalan, akan lebih baik mendukung tim di MK untuk bisa menyampaikan bukti yang valid, sehingga dugaan adanya kecurangan dalam proses Pemilu itu akan terbukti.
“Demo itu ada positif dan negatif. Positifnya ada kebebasan sipil, tapi kalau terjadi keributan itu tidak bagus. Demo silakan asal tertib, jaga keamanan dan kedamaian,” katanya.
Ujang juga mengajak masyarakat untuk bijak merespons hasil sidang MK.
“Apapun hasil sidang MK, maka harus diterima dengan jiwa besar dan hormati sebagai putusan final dan mengikat. Karena kontestasi itu ada kalah dan menang,” kata Ujang.
Diketahui sebelumnya saat sidang Senin(1/4/2024) ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi(MK).
Aksi tersebut dihadiri oleh sekitar 100 orang, dipimpin oleh Luis Martin Pasaribu dan Marlin Bato, dengan tuntutan utama yakni mengadakan pemilu ulang serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, serta menolak segala bentuk pemilu yang curang.
Pada waktu yang sama, terjadi unjuk rasa di Silang Monas Barat Daya, dekat Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD).
Mereka juga menuntut hal serupa yakni mengadakan pemilu ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 02.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.