Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Menteri akan Dipanggil Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres, Wapres: Siapapun Itu Harus Hadir

Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin, merespons soal pemanggilan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju oleh hakim Mahkamah Konstitus

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 4 Menteri akan Dipanggil Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres, Wapres: Siapapun Itu Harus Hadir
Kolase Tribunnews.com
Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka bakal dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin, merespons soal pemanggilan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam sidang gugatan Sengketa Pilpres 2024.

Adapun keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian). Airlangga Hartarto.

Selanjutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Menanggapi hal tersebut, Wapres mempersilahkan MK memanggil para menteri tersebut untuk menggali informasi yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres yang tengah berlangsung. 

Bahkan, ia menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.

"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ungkap Wapres kepada awak media saat kunjungan ke Provinsi Banten, Selasa (2/4/2024).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Wapres, pemanggilan para menteri itu dimungkinkan untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, detail, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang.

Sehingga kata dia, hakim MK nantinya dalam memutuskan perkara bisa didasari pada akuntabilitas dan profesionalitas lantaran telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang terkait.

"Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena (masalahnya) muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan," tukasnya.

Sebelumnya, Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK). 

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (1/4/2024). 

Berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil:  Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini serta lembaga penyelenggara pemilu, DKPP.

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.

Baca juga: Diminta Hadir Hakim MK ke Sidang Gugatan Pilpres, Menko Muhadjir Bilang Belum Dapat Panggilan Resmi

Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaa.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas