Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Ada Arahan Khusus, Presiden Jokowi Pastikan Empat Menterinya Penuhi Panggilan MK

Jokowi memastikan bahwa empat menterinya akan hadir sesuai permintaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bantah Ada Arahan Khusus, Presiden Jokowi Pastikan Empat Menterinya Penuhi Panggilan MK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Presiden Joko Widodo usai melepas bantuan kemanusiaan untuk rakyat Sudan dan Palestina melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Jokowi memastikan bahwa empat menterinya akan hadir sesuai permintaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan hasil Pilpres 2024. - Fahmi Ramadhan 

2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto

3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati

4. Mensos Tri Rismaharini

Baca juga: Jumat Dipanggil MK, 2 Menteri Jokowi Ngaku Belum Dapat Undangan, Bakal Hadir atau Tidak?

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas