Di Sidang MK, Saksi KPU Bantah Lokasi Server Sirekap Ada di Singapura
Roy Suryo mengungkap bahwa server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di luar negeri, yakni di Singapura
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi KPU dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Yudistira Dwi Wardhana Asnar, membantah lokasi server Sirekap yang disebutkan berada di Singapura.
Yudistira yang merupakan pengembang Sirekap itu mengatakan server Sirekap ada di Indonesia.
Jawaban tersebut dikatakan Yudistira ketika kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, mempertanyakan lokasi server Sirekap.
Baca juga: Saksi Pihak KPU di Sidang MK Sebut Sirekap Sudah Diverifikasi Google: Kami Percaya-percaya Saja
"Biar tidak menimbulkan fitnah, ini kan berkali-kali dikatakan oleh beberapa pihak, server ini ada di Singapura bahkan ada yang mengatakan ada di China, saya kira tolong ini saudara saksi tegaskan apakah seperti itu? Dan kalau itu yang terjadi yang mengontrol server ini siapa?" tanya Maqdir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).
Yudistira kemudian menjawab.
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar. Jadi gini, kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat," kata Yudistira.
Dia mengatakan soal polemik IP yang terlihat.
Baca juga: Hakim MK Tegur Hotman Paris Karena Anggap Kehadiran Saksi dan Ahli Tidak Penting
"Jadi kalau IP lamanya bapak lihat itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang nggak tahu IP baru dari Sirekap," sambungnya.
Dia mengatakan tak mungkin mengganti server dalam waktu singkat setelah Sirekap bisa diakses publik.
"Enggak mungkin tanggal 14 (Februari) sudah instal di suatu lokasi terus dalam waktu 3 jam kita sudah menginstal di tempat lokasi berbeda di Singapura, di Prancis, gitu nggak," kata dia.
Yudistira memastikan server Sirekap berada di Jakarta.
"Untuk lokasinya saya tidak bisa (sebutkan). Dan mungkin kalau kita bicara siapa penyedianya mungkin bapak dan ibu sekalian sudah tahu, itu jadi informasi publik di sidang KIP kemarin," tandas Yudistira.
Sebelumnya, Pakar Telematika, Roy Suryo mengungkap bahwa server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.
Roy Suryo mengatakan server tersebut subsider dari perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba Computer yakni Aliyun Computing.
Hal ini diungkap Roy Suryo dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024).
“Izin Yang Mulia, terpaksa harus saya ungkap di persidangan ini, setelah saya kemudian menyampaikan bahwa server itu ada Aliyun Computing. Aliyun Computing itu subsider dari Alibaba Computer yang ada di Singapura,” kata Roy Suryo.
Bahkan ia juga mengaku punya bukti-bukti dalam bentuk tangkapan layar alamat Internet Protocol (IP) server tersebut berada di luar negeri.
Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KPU sempat memindahkan data dalam server di Singapura ke server dalam negeri. Namun pihak KPU lupa kalau ada jejak digital. Hal itu yang kemudian disoroti Roy Suryo dan menjadikannya sebagai bukti.
“Buktinya semua ada dan saya sendiri yang melakukan screenshot dari bukti itu, IP Address-nya, Internet Protocol Address-nya itu jelas berada di Singapura, dan tidak berada di Indonesia,” kata dia.
“Cuma selalu ada digital evidence, selalu ada jejak digital, dan itu saya ambil juga, saya screenshot. Mereka lupa masih ada beberapa poin-poin yang menunjukkan kalau itu di Alibaba,” kata dia.
Dia pun menyebut keterangannya ini selaras dengan jawaban KPU dalam sidang pekan lalu yang mengakui bahwa mereka menjalin kerja sama dengan Alibaba terkait cloud atau komputasi awan untuk Sirekap.
“Jadi apa yang diungkap di persidangan ini minggu lalu, saya izin sekaligus membenarkan salah satu perwakilan KPU Luqman Hakim, ya itulah harus diakui karena memang faktanya begitu,” ucapnya.
Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (13/3/2024) KPU yang diwakili Tenaga Ahlinya, Luqman Hakim membenarkan kerjasama KPU dengan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Mulanya Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha bertanya kepada KPU apakah benar informasi adanya kerja sama dengan Alibaba Cloud. KPU yang diwakili oleh Luqman Hakim.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Arya.
Luqman pun membenarkan dan menyebut kerja sama tersebut diperuntukan bagi komputasi penyimpanan awan atau Cloud Sirekap.
“Benar majelis,” jawab Luqman.
Informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh Yakin kepada KPU. Di mana dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Namun KPU menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hal yang dikecualikan.
Sebagai informasi, perkara sengketa informasi yang dimohonkan oleh LSM YAKIN punya 3 nomor register.
Pertama, register 001 menyangkut permohonan yang meminta informasi data real count KPU dalam bentuk data mentah. Data ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirim langsung ke Pemohon.
Register 002 terkait permohonan yang meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU di Pemilu 2024, termasuk topologinya, rincian server fisik dan server cloud atau komputasi awan, lokasi alat dan jaringan yang digunakan KPU, rincian alat keamanan sibernya, serta meminta rincian layanan dalam kerjasama antara KPU dan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Terakhir, register 003 menyoal permintaan informasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data hasil suara total, suara sah, dan suara tidak sah, data mentah dan lengkap pada Pemilu sejak tahun 1999 - 2024 dari tingkat terendah yang tersedia.