Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Acara Desa Bersatu Belum Dijawab Kemendagri

Bawaslu RI menyampaikan, belum mendapatkan jawaban atas rekomendasi mereka kepada kemendagri terkait acara Deklarasi Desa Bersatu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rekomendasi Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Acara Desa Bersatu Belum Dijawab Kemendagri
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 204 Pilpres, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (2/4/2024). Bawaslu RI menyampaikan, belum mendapatkan jawaban atas rekomendasi mereka kepada kemendagri terkait acara Deklarasi Desa Bersatu. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyampaikan, belum mendapatkan jawaban atas rekomendasi mereka kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Deklarasi Desa Bersatu.

Hal tersebut disampaikan Sakhroji, selaku saksi yang dihadirkan Bawaslu dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU-Bawaslu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Anggota Bawaslu DKI Sakhroji menyampaikan telah mendalami kasus tersebut dan menemukan pengakuan dari pihak-pihak bahwa acara tersebut melibatkan beberapa kepala desa aktif, perangkat desa aktif, dan kepala desa yang sudah tidak aktif atau pensiun dan perangkat desa yang tidak aktif.

Berdasarkan pendalaman itu, ditemukan dua nama kepala desa aktif, yakni Widi Hartoni selaku Kepala Dusun Guntur, Boyolali, Jawa Tengah sekaligus Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Kemudian, kepala desa aktif di kawasan Tangerang, Irawadi, yang sekaligus merupakan Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia.

Baca juga: Daftar Nama 11 Saksi dan Ahli dari KPU-Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

"Kami melakukan klarifikasi dan sebagainya, sehingga hasil akhir kami adalah kegiatan Deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU 6/2014 tentang Desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51," ucap Sakhroji, dalam persidangan, Rabu.

Berita Rekomendasi

"Terhadap pelanggaran pemilu kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," sambungnya.

Baca juga: Putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang: Laporan M Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti 

Kata Sakroji, akhir kajian pihaknya adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk dilakukan pembinaan terhadap atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6/2014 kenapa kedua orang dan kepala desa yang atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu.

"Kami sudah monitor komunikasi (dengan Kemendagri) tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekrang kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas