Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Poin Keterangan Ahli Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sebut MK Tak Bisa Gugurkan Gibran

Berikut 4 poin penting keterangan yang diberikan ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di mahkamah Konstitusi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Poin Keterangan Ahli Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sebut MK Tak Bisa Gugurkan Gibran
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang ini beragenda mendengar keterangan saksi dari kubu Prabowo-Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut 4 poin penting keterangan yang diberikan ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di mahkamah Konstitusi.

Diketahui dalam sidang Sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024), kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi dalam sidang.

8 ahli tersebut di antaranya Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun; Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.




Kemudian 6 saksi yang dihadirkan di antaranya Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Dr Ahmad Doli Kuria Tanjung, Dr Suprianto,
Hj Abdul Wahid, dan Dr Ace Hasan Sadili.

Berikut 4 poin penting keterangan yang disampaikan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK:

1. MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran Cawapres

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan kewenangan MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sesuai Pasal 24C UUD RI 1945.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, dalil-dalil yang dilontarkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan MK.

Baca juga: Mahfud MD Respons Usulan Denny Indrayana Soal Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres: Terserah MK

Menurutnya, jika MK diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, maka kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa MK melanggar apa yang disebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas.

"Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” kata Eddy Hiariej dilansir dari website mkri.id.

Menurut dia, masalah keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran merupakan persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya.

Seharusnya, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan soal pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Yusril Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung, Hakim MK Minta Margarito Kamis Belajar Lagi

Pencalonan Gibran pun tidak dipersoalkan pada saat debat yang diselenggarakan secara resmi KPU.

Menurut dia, ada pengakuan terhadap pencalonan Gibran secara diam-diam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas