Kuasa Hukum Anies dan Ganjar Keberatan dengan Sejumlah Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun saksi dari kubu Prabowo-Gibran.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mempersoalkan satu di antara beberapa ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, pada Kamis (4/4/2024).
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak Terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran.
Maqdir Ismail mempersoalkan kehadiran ahli yang merupakan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.
"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Asun, saudara ahli ini begitu kita mula mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai Direktur Sengekta Pilpres untuk (kubu paslon) 03," kata Maqdir, kepada majelis hakim di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis ini.
Maqdir menyebut, adanya ahli tersebut dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
"Sehingga saya pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi," ucapnya.
Kemudian, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempermasalahkan kehadiran ahli Muhammad Qodari.
"Kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode. Ini mengganggu independensi yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Refly Harun Ragukan Independensi 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK: Sering Wakili 02 di Televisi
Mendengar hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan akan mencatat pernyataan Maqdir untuk menjadi bahan pertimbangan hakim.
"Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai oleh Mahkamah. Tapi, keberatan (juga) kami pertimbangkan," kata Suhartoyo.
Setelah itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun juga mempermasalahkan sejumlah ahli dari paslon 2, yakni Margarito Kasim dan Hasan Hasbi.
"Karena yang saya tahu beliau (Margarito Kamis) berada sering tampil di TV mewakili 02, bahkan pada acara terkahir saya dengan Margarito Kamis, mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya," ucap Refly Harun.
Diikuti oleh kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto yang mempermasalahkan kehadiran ahli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.