Sinyal Putusan Sengketa Pilpres 2024 Segera Diketok: Jokowi Tak Dipanggil, RPH Sudah Dimulai
MK bakal segera mengetok terkait putusan terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024. Hal ini dibuktikan di mana MK tidak bakal memanggil Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2024 dinyatakan sudah berakhir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sidang terakhir yang digelar adalah pemanggilan terhadap empat menteri Jokowi yaitu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara MK sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, Enny juga mengungkapkan berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 sekaligus membantah bahwa MK bakal memanggil Presiden Jokowi.
"Sudah selesai. Sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-undang) beda," kata Enny setelah sidang sengketa Pilpres 2024 dikutip dari YouTube Kompas TV.
RPH Dimulai Kemarin, Tanpa Anwar Usman
Setelah sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat kemarin, MK langsung mengebut dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Sabtu (6/4/2024).
Adapun RPH bakal diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK
Sebagai informasi, tidak diikutkannya Anwar Usman mengurusi sengketa Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 terkait pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu.
Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.
Enny menjelaskan, dalam RPH tersebut, setiap hakim bakal menyampaikan pandangannya terkait putusannya.
Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.
Di sisi lain, Enny juga mengungkapkan pihaknya membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pihak termohon, pihak KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan kesimpulannya paling lambat Selasa (16/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.