Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahlil Bicara Peluang Jokowi jadi Penasihat Khusus Presiden: Itu Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi disebut akan ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden atau masuk dalam Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bahlil Bicara Peluang Jokowi jadi Penasihat Khusus Presiden: Itu Hak Prerogatif Prabowo
Kolase Tribunnews
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kemungkinan Jokowi akan ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal terlibat di pemerintahan Prabowo Subianto-Rakabuming.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kemungkinan ini sangat terbuka.

Adapun posisinya Jokowi akan ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden atau masuk dalam Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres).

Hal itu disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/4/2024).

"Ya semua kemungkinan itu kan bisa terjadi."

"Ya namanya kemungkinan semua terjadi selama dalam rangka konstitusional," ujar Bahlil.

Meski berpeluang masuk sebagai penasihat khusus presiden terpilih, Bahlil meyakini Jokowi tidak akan mencampuri urusan Prabowo.

Berita Rekomendasi

Terutama dalam menentukan menteri di kabinet. 

Menurut Bahlil, Jokowi sangat paham komposisi menteri merupakan hak prerogatif presiden.

"Itu kan hak prerogatif presiden terpilih. Karena Presiden Jokowi itu memberikan, Pak Presiden Jokowi ini kan sudah dua kali menjabat presiden, tahu mana hak prerogatif presiden terpilih mana yang bukan," ujar Bahlil. 

Dijelaskan Bahlil, dirinya tak membantah saat ini sudah ada pembahasan terkait masa transisi dari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ke pemerintahan baru.

Baca juga: Bahlil Ungkap Kemungkinan Peran Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran

Salah satunya tertuang dalam pembahasan RAPBN 2025, yang akan memasukkan program-program prioritas pemerintah selanjutnya. 

Namun pembahasan tersebut akan lebih mendalam dibahas setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Karena ini sifatnya berkelanjutan maka program-program 2025 sudah harus mencerminkan tentang visi misi dan program besar dari presiden terpilih."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas