Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari Mentahkan Penilaian MK Panggil Presiden ke Sidang Sengketa Pilpres Kurang Elok

Ditegaskannya, urusan presiden sebagai kepala negara sangat berbeda seperti pada misi diplomatik, presiden bertugas mewakili nama negara.

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Feri Amsari Mentahkan Penilaian MK Panggil Presiden ke Sidang Sengketa Pilpres Kurang Elok
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang lanjutan sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mementahkan penilaian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menghadirkan seorang presiden ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 adalah kurang elok.  

Feri menegaksan MK berhak memanggil dan menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didengar keterangannya dalam sengketa hasil Pilpres.

Menurutnya, alasan hakim MK tidak elok memanggil Jokowi karena merupakan kepala negara adalah tidak tepat. Sebab, ada wewenang MK mempermasalahkan kerja presiden secara konstitusional, jika presiden dianggap melanggar hukum dan tidak memenuhi syarat menjadi presiden.




Ditegaskannya, urusan presiden sebagai kepala negara sangat berbeda seperti pada misi diplomatik, presiden bertugas mewakili nama negara.

“Ini kan konteks kepemiluan. Dan presiden dianggap terlibat dalam kecurangan pemilu,” paparnya dikutip dari kanal Youtube Feri Amsari, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Jokowi Mau Silaturahim ke Megawati Segala Pakai Syarat, Projo: Bikin Rakyat Ilfil

Diberitakan, sidang sengketa Pilpres 2024 di MK memasuki babak akhir.

Rencananya gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan diputus pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

Namun, pihak Ganjar-Mahfud sempat mengutarakan agar Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut ke MK.

Salah satu alasan diperlukannya keterangan Presiden Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024 yakni soal pembagian bansos pada masa Pemilu 2024 yang diduga mempengaruhi keterpilihan  capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Demokrat Sebut SBY Akan Urun Saran dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sinyal Jadi Wantimpres?

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pengelolaan dana bansos yang dipersoalkan publik selama Pilpres 2024 juga menjadi tanggung jawab presiden. Ia berharap kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan masyarakat.

Namun, permintaan itu mendapat penolakan dari hakim MK, Arief Hidayat.

Menurut Arief, adalah kurang elok jika memanggil Presiden Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024 karena status sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Arief menjelaskan, dirinya sudah tiga kali ikut mengadili sengketa Pilpres dan Pileg di MK, yakni pada Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 saat ini. Dengan begitu, dirinya punya pemahaman mendalam soal sengketa Pilpres dan Pileg.

"Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas