Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kesimpulan Bawaslu dalam Sengketa Pilpres di MK Terkait Pendaftaran Gibran dan Bansos?

Bagja mengeklaim, selama proses pemilu pihaknya telah berupaya melakukan segala pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Kesimpulan Bawaslu dalam Sengketa Pilpres di MK Terkait Pendaftaran Gibran dan Bansos?
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Universitas Indonesia, Depok di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua poin kesimpulan yang bakal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sampaikan dalam kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) hari ini.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan kesimpulan itu berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dan bantuan sosial (bansos) yang jadi salah satu poin sengketa para pemohon dalam sidang.

“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” kata Bagja di kawasan kantornya, Selasa.

Bagja mengeklaim, selama proses pemilu pihaknya telah berupaya melakukan segala pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu. Proses itu tidak hanya terpusat di Bawaslu RI tapi juga menyebar di seluruh jajaran daerah.

“Insyaallah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” tuturnya.

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.

Berita Rekomendasi

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny saat dihubungi, Minggu (15/4/2024).

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas