Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bivitri Susanti Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03, Ini 4 Alasan Krusialnya

Masuknya orang baru dan orang lama keluar membuat konfigurasi hakim konstitusi berubah. Hal ini terlihat pada MK yang mengabulkan permohonan dua orang

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bivitri Susanti Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03, Ini 4 Alasan Krusialnya
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti dalam acara diskusi bertajuk Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024 di JaIan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berharap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kubu paslon presiden dan wakil presiden 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024.

Menurut Bivitri, ada beberapa hal yang memunculkan harapannya dan sebagain rakyat ini kepada hakim MK.

Pertama, dari sisi komposisi hakim. Sebelum sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 dimulai, muncul harapan karena komposisi hakim yang berubah, di mana ada dua hakim baru, yaitu Asrul Sani dan Ridwan Mansur.

Masuknya orang baru dan orang lama keluar membuat konfigurasi hakim konstitusi berubah. Hal ini terlihat pada MK yang mengabulkan permohonan dua orang aktivis, Haris Azhar dan Fatiah, mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Pada 21 Maret 2024, MK dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023, memutuskan bahwa aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

“Ini terlihat pada permohonan Haris dan Fatia. Putusan ini luar biasa. Ketua MK pandangan dan leadership-nya bagus. Ini menerbitkan harapan,” ujar Bivitri dikutip dari kanal Youtube “Keep Talking,”, sebagaimana keterangan tertulis yang dikirim ke Tribunnews, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Kubu Prabowo Tegaskan Megawati Tidak Layak jadi Amicus Curiae, Ini Alasan Logisnya

Berita Rekomendasi

Kedua, keinginan hakim konstitusi untuk mengembalikan legitimasi.

Menurut pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini, menyebut dalam beberapa kesempatan para hakim konstitusi berdiskusi dengan para ahli hukum tata negara terungkap ada keinginan untuk memperbaiki citra MK di publik. Hal itu imbas Putusan MK Nomor 90/2023 yang memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dari calon presiden (Capres) Prabowo Subianto.

Saat itu, MK diketuai Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi. Buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 itu, dalam putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman diputuskan terbukti melakukan pelanggaran etika dan dicopot dari posisi Ketua MK serta tidak turut serta dalam sidang terkait sengketa Pilpres 2024.

Ketiga, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan di persidangan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Para menteri yang dipanggil adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Bivitri menyebut, sejak ada proses perselisihan hasil pemilu di MK yakni mulai tahun 2004, 2009 hingga 2019, MK tidak pernah mau mengundang sendiri saksi atau pun ahli ke persidangan. 

“Yang biasa mengundang adalah pemohon. Pada tahun 2019, tim hukum Prabowo Subianto meminta MK mengundang salah satu saksi tapi MK menolak,” kata pemeran film dokumenter "Dirty Vote" itu.

Baca juga: Viral, Kelakuan Warga +62 Sewa Ambulans untuk Mudik, Ugal-ugalan Lawan Arus One Way di Tol

Lebih lanjut dikatakan, MK mau mengundang empat menteri sekaligus dinilai sebagai kemajuan besar.

Keempat, kata dia, pembuktian secara ilmu ekonometrika ada hubungan antara bantuan sosial (bansos) dengan elektoral

Dikatakan, pembuktian ada efek bansos dengan suara yang diraih Prabowo-Gibran secara ekonometrik merupakan kajian bagus dan terobosan besar di pihak pemohon untuk memberikan model pembuktian baru untuk meyakinkan hakim MK bahwa ada efek bansos.

“Membuktikan ke hakim MK bahwa ada kaitan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini menjadi tugas penting sekali dan belum pernah sukses seperti ini, kalau hakim tidak teryakinkan, tidak tahu lagi bagaimana,” tukasnya. (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas