Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK
Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu:
Anies-Muhaimin
Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.
Bukti tambahan itu disebut melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ungkap anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Heru juga menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih.
Baca juga: Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres
Menurutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Heru lantas berpendapat, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.
Prabowo-Gibran
Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan berkas kesimpulan ke MK.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.