Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK

Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Anies Baswedan, ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan Ganjar Pranowo. Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu. 

Todung menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," paparnya.

KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan alat bukti saat menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan tambahan alat bukti ini berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” ujarnya di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jika Adil Putus Gugatan Pilpres, Menantu Habib Rizieq Serukan Massa Berdiri di Belakang 8 Hakim MK

KPU RI menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk dua perkara sidang PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024.

Rinciannya yakni 68 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Anies-Muhaimin dan 71 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Ganjar-Mahfud.

BERITA REKOMENDASI

“Alat bukti itu berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat,” jelas Afif.

Kemudian, ada dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024.

Bawaslu

Sementara itu, ada dua poin kesimpulan yang akan disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kesimpulan itu berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dan bantuan sosial (bansos) yang jadi salah satu poin sengketa para pemohon dalam sidang.

“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” ujarnya di kawasan kantornya, Selasa.

Bagja menyebut, selama proses pemilu, pihaknya telah berupaya melakukan segala pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu.

Adapun proses itu tidak hanya terpusat di Bawaslu RI, tapi juga menyebar di seluruh jajaran daerah.

“Insya Allah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” kata dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas