Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK

Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Anies Baswedan, ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan Ganjar Pranowo. Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu:

Anies-Muhaimin

Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Berita Rekomendasi

Bukti tambahan itu disebut melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ungkap anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Heru juga menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih.

Baca juga: Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres

Menurutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

Heru lantas berpendapat, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.

Prabowo-Gibran

Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan berkas kesimpulan ke MK.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.

"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Lagipula, Otto menilai persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi kita lihat seperti itu, sebenernya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," tegasnya.

Ganjar-Mahfud

Tim hukum Ganjar- Mahfud juga telah menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.

Ia mengatakan, pertama adalah pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.

Todung melanjutkan, kedua adalah nepotisme.

Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.

Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

Baca juga: Ganjar Bakal Hadiri Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Harap MK Tak Buat April Mop

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Keempat, yakni prosedural Pemilu.

KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran dinilai melakukan pelanggaran serius.

Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Todung menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," paparnya.

KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan alat bukti saat menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan tambahan alat bukti ini berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” ujarnya di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jika Adil Putus Gugatan Pilpres, Menantu Habib Rizieq Serukan Massa Berdiri di Belakang 8 Hakim MK

KPU RI menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk dua perkara sidang PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024.

Rinciannya yakni 68 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Anies-Muhaimin dan 71 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Ganjar-Mahfud.

“Alat bukti itu berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat,” jelas Afif.

Kemudian, ada dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024.

Bawaslu

Sementara itu, ada dua poin kesimpulan yang akan disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kesimpulan itu berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dan bantuan sosial (bansos) yang jadi salah satu poin sengketa para pemohon dalam sidang.

“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” ujarnya di kawasan kantornya, Selasa.

Bagja menyebut, selama proses pemilu, pihaknya telah berupaya melakukan segala pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu.

Adapun proses itu tidak hanya terpusat di Bawaslu RI, tapi juga menyebar di seluruh jajaran daerah.

“Insya Allah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” kata dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas