Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK
Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Lagipula, Otto menilai persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kita lihat seperti itu, sebenernya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," tegasnya.
Ganjar-Mahfud
Tim hukum Ganjar- Mahfud juga telah menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.
Ia mengatakan, pertama adalah pelanggaran etika.
"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.
Todung melanjutkan, kedua adalah nepotisme.
Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.
Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.
Baca juga: Ganjar Bakal Hadiri Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Harap MK Tak Buat April Mop
Keempat, yakni prosedural Pemilu.
KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran dinilai melakukan pelanggaran serius.
Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.