Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Kubu AMIN Singgung Independensi Penyelenggara Pemilu, Ganjar-Mahfud Soroti Abuse of Power

Berikut ini perbedaan kesimpulan yang diserahkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kesimpulan Kubu AMIN Singgung Independensi Penyelenggara Pemilu, Ganjar-Mahfud Soroti Abuse of Power
KPU RI
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Berikut ini perbedaan kesimpulan yang diserahkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. 

Kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Adanya prosedur yang salah, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara tercoblos, pengurangan suara, politik uang, dan kecurangan melalui sistem Sirekap.

Namun, seperti kubu AMIN, kubu Ganjar-Mahfud juga menyinggung soal penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Kubu Ganjar-Mahfud




Sementara itu, ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.

Satu di antaranya, kubu Ganjar-Mahfud menerangkan adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Todung mengatakan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Berharap MK Kabulkan Gugatan, Tim Hukum AMIN: Kami Tak Rela Pemimpin yang Terpilih Hasil Curang

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dipimpin Todung Mulya Lubis menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dipimpin Todung Mulya Lubis menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
BERITA TERKAIT

Sementara itu, Todung menegaskan pihaknya tetap pada petitum mereka yakni agar pasangan capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Todung mempercayakan semua keputusan kepada MK.

Namun, ia juga meragukan MK berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud.

“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini. Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?" tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan Pilpres 2024, Ada Penggunaan Bansos untuk Dongkrak Suara

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas