Kesimpulan Kubu AMIN Singgung Independensi Penyelenggara Pemilu, Ganjar-Mahfud Soroti Abuse of Power
Berikut ini perbedaan kesimpulan yang diserahkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.
Lalu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Selain itu, ada KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perbedaan kesimpulan yang diserahkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud:
Kubu Anies-Muhaimin
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK.
"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” kata Ari, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebanyak 35 bukti tambahan tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.
Satu di antara bukti tambahan yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca juga: Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum
“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos."
"Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa."
"Kemudian juga mengenai IT," ungkap Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.
Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di hadapan rezim yang saat ini berkuasa.