Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Hasil Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, KPU Bawa Tambahan Alat Bukti

KPU RI memberikan tambahan alat bukti saat menyerahkan kesimpulan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Serahkan Hasil Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, KPU Bawa Tambahan Alat Bukti
Tribunnews.com/ Ibriza
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan alat bukti saat menyerahkan kesimpulan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

“KPU pada kesempatan ini juga menyerahkan tambahan alat bukti,” kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan tambahan alat bukti ini berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

Saat persidangan sengketa pilpres terakhir di MK, KPU diminta oleh majelis hakim untuk menyampaikan formulir kejadian khusus.

“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas Afif. 

KPU RI menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk dua perkara sidang PHPU atau sidang sengketa pilpres 2024. 

BERITA REKOMENDASI

Adapun rinciannya, 68 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan 71 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

“Alat bukti itu berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat,” ungkap Afif.

Selain itu ada pula dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas