Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi: Saat ini Kesempatan Merehabilitasi
MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi: Saat ini Kesempatan Merehabilitasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/8-hakim-mk-di-perkara-phpu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, 17 April 2024 – Indonesian-American Lawyer’s Association (IALA) berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penjaga amanah konstitusi UUD 1945, yang dapat menerapkan keadilan substantif, memperbaiki marwah, serta menjalankan proses politik berbangsa dan bernegara.
Hal itu mengemuka dalam pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan IALA kepada MK, pada Rabu (17/4/2024).
IALA yang beranggotakan pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh negara bagian di Amerika Serikat (AS), menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan kepada para Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi menyebut, saat ini MK memiliki kesempatan untuk merehabilitasi atas cacat norma yang lahir dari putusan MK Nomor 90/2023, yang syarat benturan kepentingan dan menimbulkan ketidakadilan dalam bermasyarakat.
Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK: Dari Megawati, Ahli IT sampai Mahasiswa
Dalam pendapat amicus curiae, IALA menekankan dua hal. Pertama, MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum.
Kedua, MK dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/ 2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Diketahui, putusan tersebut membuka peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres meskipun usianya kurang dari 40 tahun.
Pasalnya, Putusan MK Nomor 90/ 2023 menyebut, bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Sosok Bhirawa, Pria di Balik Asosiasi Pengacara Amerika-Indonesia yang Ajukan Amicus Curiae ke MK
Menciderai Keadilan
Pada kesempatan itu, Bhirawa mengatakan, kontroversi atas Putusan MK Nomor 90/2023 yang dipandang publik memberikan manfaat kepada salah satu pihak dalam Pemilu 2024 jelas menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.
“Secara substantif, petisi untuk menurunkan batas umur minimal untuk mencalonkan diri menjadi presiden bukanlah hal yang luar biasa. Di Amerika Serikat batas usia minimal sebagai presiden adalah 35 tahun,” paparnya.
Namun, yang menjadi masalah adalah benturan kepentingan dengan objek pembahasan dari putusan tersebut, di mana Ketua MK Anwar Usman kala itu memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi dan Gibran yang merupakan keponakannya sendiri.
“Hal ini telah diputuskan sebagai pelanggaran etik berat serta melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana ditetapkan Mahkamah Kehormatan MK dalam putusannya,” tukasnya.
Bhirawa menekankan, apabila pada saat itu Anwar Usman memutuskan untuk tidak ikut memberikan suara dan terlibat dalam kasus itu dengan alasan konflik kepentingan, putusan MK itu, walaupun bisa dianggap konroversial, tidak bisa diserang secara keutuhan dan kesuciannya karena sudah keluar sesuai dengan proses hukum dan etika tertinggi.
Lebih lanjut, MK dinilai memiliki kesempatan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum melalui penerapan keadilan substantif dengan memperbaiki ketidakadilan yang muncul akibat putusan yang erat dengan benturan kepentingan dan tidak terkungkung dalam keadilan prosedural saja demi memperbaiki norma baru yang lahir atas Putusan MK Nomor 90/2023.
Membantu Hakim
Bhirawa menyebut, praktik amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara melainkan bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman.
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” tegasnya.
Penyampaian amicus curiae didasarkan pada kepedulian terhadap pemeliharaan konstitusi sesuai dengan prinsip-prinsip etika, moral dan hukum yang terkandung di dalamnya.
Bhirawa menambahkan, demokrasi yang dijalankan oleh penyelenggara negara yang bermoral dan beretika akan menjamin tercapainya cita-cita luhur bangsa Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong, mengingatkan dan memperjuangkan tegaknya demokrasi Indonesia yang bermoral dan beretika dari waktu ke waktu, untuk menghindari munculnya preseden buruk dan menghindari kemunduran atas demokrasi serta nilai-nilai etika dan moral yang dapat merugikan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Hadapi Abuse of Power
Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amicus curiae pada sidang sengketa Pilpres 2024.
Permohonan Megawati sebagai sahabat pengadilan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Hasto, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini, juga tidak akan pernah sia-sia, karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan massif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” jelas Hasto.
Dia menyebut, surat yang berisi pendapat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan dengan kesungguhan sebagai warga negara Indonesia.
Dalam suratnya, Megawati juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh kelompok civil society, para guru besar, para tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh hak asasi manusia (HAM), tokoh-tokoh budayawan dan seniman yang juga telah menjadikan dirinya sebagai amicus curiae.
“Semua disampaikan demi masa depan bangsa dan negara, demi tanggung jawab pada anak cucu kita,” lanjutnya.
Kedaulatan Rakyat
Pada kesempatan itu, Hasto menegaskan pengajuan diri Megawati sebagai _amicus curiae_ tidak tumpang tindih dengan posisinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, karena pengajuan itu sebagai warga negara Indonesia.
“Artinya sumber kedaulatan rakyat. Kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini, legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat. Ibu Mega menempatkan bersama dengan rakyat, karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran, tidak ada kaitannya, kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” ujar dia.
Baca juga: Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Sudah Dipatahkan di Sidang MK
Diketahui, PDI Perjuangan adalah pengusung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon ini melalui tim hukumnya sedang dalam proses sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Megawati mengajukan diri ke MK sebagai _amicus curiae_ pada Selasa (16/4/2024) karena terkendala libur panjang Idul Fitri.
Padahal, menurut Hasto, Megawati hendak menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae setelah menulis opini di Harian Kompas yang berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” edisi Senin (8/4/2024).
Momentum Kembalikan Marwah MK
Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi momentum luar biasa untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ganjar, dalam pertemuan itu Megawati menceritakan banyak hal, termasuk tulisannya di Harian Kompas serta surat amicus curiae yang dikirim ke MK, Selasa (16/4/2024).
Ganjar mengungkapkan, banyak pihak memberikan perhatian lebih kepada hakim MK seiring sidang PHPU Pilpres 2024 dan putusannya yang akan dibacakan, pada 22 April 2024.
Itu sebabnya, selain para guru besar yang menyampaikan pemikiran dan pendapat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Megawati juga menuangkan pemikirannya untuk mengingatkan kewenangan dan marwah hakim MK.
"Semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK. Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang," ungkap Ganjar.
Dia menjelaskan, MK mendapat sorotan negatif juga cacian dan stempel kurang baik terkait dengan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Hal itu tentu menjadi tekanan tersendiri bagi MK, namun Ganjar menilai surat amicus curiae yang disampaikan Megawati bukan bermaksud untuk mempengaruhi putusan MK dalam mengadili PHPU.
"Rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK, tapi secara pribadi, saya kira ibu Mega juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan, kewenangannya hanya pada yang mulia majelis hakim," ujar Ganjar.
Dia menambahkan, sebagai sahabat pengadilan seperti gerakan masyarakat lainnya termasuk para guru besar, Megawati menuliskan pikirannya tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan masa depan demokrasi.
Hal itu juga telah dituangkan lewat opini di Harian Kompas, yang antara lain mengungkapkan harapan pada MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
"Saya kira banyak orang melihat situasi ini, dan semua mendorong agar putusan MK dibuat seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga," tutur Ganjar.
MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.