Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi: Saat ini Kesempatan Merehabilitasi

MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi: Saat ini Kesempatan Merehabilitasi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, 17 April 2024 – Indonesian-American Lawyer’s Association (IALA) berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penjaga amanah konstitusi UUD 1945, yang dapat menerapkan keadilan substantif, memperbaiki marwah, serta menjalankan proses politik berbangsa dan bernegara.

Hal itu mengemuka dalam pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan IALA kepada MK, pada Rabu (17/4/2024).

IALA yang beranggotakan pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh negara bagian di Amerika Serikat (AS), menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan kepada para Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi menyebut, saat ini MK memiliki kesempatan untuk merehabilitasi atas cacat norma yang lahir dari putusan MK Nomor 90/2023, yang syarat benturan kepentingan dan menimbulkan ketidakadilan dalam bermasyarakat.

Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK: Dari Megawati, Ahli IT sampai Mahasiswa

Dalam pendapat amicus curiae, IALA menekankan dua hal. Pertama, MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum.

Kedua, MK dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/ 2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Diketahui, putusan tersebut membuka peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres meskipun usianya kurang dari 40 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, Putusan MK Nomor 90/ 2023 menyebut, bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Sosok Bhirawa, Pria di Balik Asosiasi Pengacara Amerika-Indonesia yang Ajukan Amicus Curiae ke MK

Menciderai Keadilan

Pada kesempatan itu, Bhirawa mengatakan, kontroversi atas Putusan MK Nomor 90/2023 yang dipandang publik memberikan manfaat kepada salah satu pihak dalam Pemilu 2024 jelas menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.

“Secara substantif, petisi untuk menurunkan batas umur minimal untuk mencalonkan diri menjadi presiden bukanlah hal yang luar biasa. Di Amerika Serikat batas usia minimal sebagai presiden adalah 35 tahun,” paparnya.

Namun, yang menjadi masalah adalah benturan kepentingan dengan objek pembahasan dari putusan tersebut, di mana Ketua MK Anwar Usman kala itu memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi dan Gibran yang merupakan keponakannya sendiri.

“Hal ini telah diputuskan sebagai pelanggaran etik berat serta melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana ditetapkan Mahkamah Kehormatan MK dalam putusannya,” tukasnya.


Bhirawa menekankan, apabila pada saat itu Anwar Usman memutuskan untuk tidak ikut memberikan suara dan terlibat dalam kasus itu dengan alasan konflik kepentingan, putusan MK itu, walaupun bisa dianggap konroversial, tidak bisa diserang secara keutuhan dan kesuciannya karena sudah keluar sesuai dengan proses hukum dan etika tertinggi.

Lebih lanjut, MK dinilai memiliki kesempatan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum melalui penerapan keadilan substantif dengan memperbaiki ketidakadilan yang muncul akibat putusan yang erat dengan benturan kepentingan dan tidak terkungkung dalam keadilan prosedural saja demi memperbaiki norma baru yang lahir atas Putusan MK Nomor 90/2023.

Membantu Hakim

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas