Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi: Saat ini Kesempatan Merehabilitasi
MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Bhirawa menyebut, praktik amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara melainkan bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman.
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” tegasnya.
Penyampaian amicus curiae didasarkan pada kepedulian terhadap pemeliharaan konstitusi sesuai dengan prinsip-prinsip etika, moral dan hukum yang terkandung di dalamnya.
Bhirawa menambahkan, demokrasi yang dijalankan oleh penyelenggara negara yang bermoral dan beretika akan menjamin tercapainya cita-cita luhur bangsa Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong, mengingatkan dan memperjuangkan tegaknya demokrasi Indonesia yang bermoral dan beretika dari waktu ke waktu, untuk menghindari munculnya preseden buruk dan menghindari kemunduran atas demokrasi serta nilai-nilai etika dan moral yang dapat merugikan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Hadapi Abuse of Power
Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amicus curiae pada sidang sengketa Pilpres 2024.
Permohonan Megawati sebagai sahabat pengadilan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Hasto, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini, juga tidak akan pernah sia-sia, karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan massif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” jelas Hasto.
Dia menyebut, surat yang berisi pendapat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan dengan kesungguhan sebagai warga negara Indonesia.
Dalam suratnya, Megawati juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh kelompok civil society, para guru besar, para tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh hak asasi manusia (HAM), tokoh-tokoh budayawan dan seniman yang juga telah menjadikan dirinya sebagai amicus curiae.
“Semua disampaikan demi masa depan bangsa dan negara, demi tanggung jawab pada anak cucu kita,” lanjutnya.
Kedaulatan Rakyat
Pada kesempatan itu, Hasto menegaskan pengajuan diri Megawati sebagai _amicus curiae_ tidak tumpang tindih dengan posisinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, karena pengajuan itu sebagai warga negara Indonesia.
“Artinya sumber kedaulatan rakyat. Kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini, legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat. Ibu Mega menempatkan bersama dengan rakyat, karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran, tidak ada kaitannya, kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” ujar dia.
Baca juga: Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Sudah Dipatahkan di Sidang MK