Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi: Saat ini Kesempatan Merehabilitasi
MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Diketahui, PDI Perjuangan adalah pengusung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon ini melalui tim hukumnya sedang dalam proses sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Megawati mengajukan diri ke MK sebagai _amicus curiae_ pada Selasa (16/4/2024) karena terkendala libur panjang Idul Fitri.
Padahal, menurut Hasto, Megawati hendak menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae setelah menulis opini di Harian Kompas yang berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” edisi Senin (8/4/2024).
Momentum Kembalikan Marwah MK
Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi momentum luar biasa untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ganjar, dalam pertemuan itu Megawati menceritakan banyak hal, termasuk tulisannya di Harian Kompas serta surat amicus curiae yang dikirim ke MK, Selasa (16/4/2024).
Ganjar mengungkapkan, banyak pihak memberikan perhatian lebih kepada hakim MK seiring sidang PHPU Pilpres 2024 dan putusannya yang akan dibacakan, pada 22 April 2024.
Itu sebabnya, selain para guru besar yang menyampaikan pemikiran dan pendapat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Megawati juga menuangkan pemikirannya untuk mengingatkan kewenangan dan marwah hakim MK.
"Semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK. Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang," ungkap Ganjar.
Dia menjelaskan, MK mendapat sorotan negatif juga cacian dan stempel kurang baik terkait dengan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Hal itu tentu menjadi tekanan tersendiri bagi MK, namun Ganjar menilai surat amicus curiae yang disampaikan Megawati bukan bermaksud untuk mempengaruhi putusan MK dalam mengadili PHPU.
"Rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK, tapi secara pribadi, saya kira ibu Mega juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan, kewenangannya hanya pada yang mulia majelis hakim," ujar Ganjar.
Dia menambahkan, sebagai sahabat pengadilan seperti gerakan masyarakat lainnya termasuk para guru besar, Megawati menuliskan pikirannya tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan masa depan demokrasi.
Hal itu juga telah dituangkan lewat opini di Harian Kompas, yang antara lain mengungkapkan harapan pada MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
"Saya kira banyak orang melihat situasi ini, dan semua mendorong agar putusan MK dibuat seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga," tutur Ganjar.
MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024.