Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Ikut Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan, pada 22 April 2024 mendatang.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq Shihab menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.
Kemudian, Aziz menyebut pihaknya berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," tutur Azis.
Baca juga: VIDEO Membaca Poin-poin Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri
Selain oleh Habib Rizieq Shihab, dokumen amicus curiae itu juga ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
Saat dikonfirmasi, Mahkamah Konstitusi membenarkan adanya amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab dkk yang dikirim melalui pos dan telah juga diterima MK, pada Rabu (17/4/2024) sore ini.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri juga telah menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) lalu.
Surat Amicus Curiae dari Megawati itu diantarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP. Hasto Kristiyanto
Hasto menjelaskan Amicus Curiae dari Megawati itu merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca juga: Haidar Alwi Sarankan MK Tolak Megawati Jadi Amicus Curiae, Ini Sejumlah Alasannya
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.