Ragam Komentar Terkait Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK
Ragam komentar terkait Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk PHPU Pilpres 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Jawaban senada disampaikannya untuk mengomentari pandangan Megawati terkait Pilpres 2024.
Menurut Ketua Umum PDIP itu, Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan presiden.
Soal ini, Airlangga mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum sengketa pilpres yang sedang berjalan.
"Kita tunggu hasil keputusan MK. Jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," terangnya.
Hasto: Tidak untuk Intervensi MK
Hasto Kristiyanto menuturkan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK," kata Hasto setelah menyerahkan amicus curiae Megawati di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Hasto menjelaskan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyampaikan pendapatnya.
"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konsitusi dan benteng demokrasi," ujarnya.
Otto: Tidak Tepat
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK.
Ia mengatakan, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.
Seharusnya, jelas Otto, amicus curiae diajukan oleh orang-orang yang independen.
Sementara itu, Megawati merupakan bagian dari pihak berperkara, dalam hal ini pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.
Di mana ia merupakan Ketua Umum PDIP, pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.