Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbulan-bulan Dirayu Ketua KPU RI, Korban Akhirnya Mengundurkan Diri dari PPLN

Dari kronologi korban, lanjut Aristo, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama tahapan Pemilu 2024, yakni sejak Agustus 2023 hingga Mare

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Berbulan-bulan Dirayu Ketua KPU RI, Korban Akhirnya Mengundurkan Diri dari PPLN
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi korban dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Hari-H pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari lalu. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan usai menyampaikan aduan terhadap Hasyim ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (18/4/2024).




Korban memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PPLN sebab secara terus-terus merasa dirugikan oleh Hasyim Asyarai.

”Jadi, ini kan ada terus-terusan. Terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN,” kata Aristo kepada awak media. 

Baca juga: Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Dari kronologi korban, lanjut Aristo, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama tahapan Pemilu 2024, yakni sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

BERITA TERKAIT

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. 

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo. 

Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: Susul Megawati, Eks KSAU hingga KSAL Ajukan Amicus Curiae ke MK

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asyari enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.

Hasyim hanya mengatakan akan menanggapi laporan tersebut pada waktu yang tepat.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Pernah Dilaporkan Kasus Serupa

Ini merupakan kali kedua Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.

Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Hasyim hanya terbukti melakukan pendekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial.

Hasnaeni, seorang bakal calon gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan
Hasnaeni, seorang bakal calon gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Kala itu, DKPP berpendapat bahwa kedekatan Hasyim dan Husnaeni telah melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Baca juga: Belum Dilantik jadi Presiden RI, Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Bahas Kerja Sama Kedua Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas