Ini Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Lembaga Amerika-Indonesia, Habib Rizieq hingga Megawati
Sejumlah warga masyarakat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK RI yakni Megawati dan Rizieq Shihab.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2024, sejumlah warga masyarakat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore kemarin, terdapat sekitar 22 pihak baik organisasi maupun pribadi yang mengajukan amicus curiae.
Mereka diantaranya adalah :
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
5. Organisasi Mahasiswa UGM, Unpad, Undip Airlangga
6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
10. Amicus Stefanus Hendriyanto
11. Indonesian American Lawyers Association
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.