Ini Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Lembaga Amerika-Indonesia, Habib Rizieq hingga Megawati
Sejumlah warga masyarakat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK RI yakni Megawati dan Rizieq Shihab.
Penulis: Hasanudin Aco
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu prioritas majelis hakim," tuturnya.
Fajar mengatakan tidak ada batas waktu pengajuan amicus curiae atau artinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi jelang putusan PHPU pilpres.
Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.
"Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah)," ucapnya.
Penjelasan Pihak Rizieq
Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.
Aziz berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum yaitu tegaknya keadilan.
Penjelasan Pihak Prabowo-Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memilih untuk menyerahkan surat sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan surat amicus curiae yang dibuat Megawati terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.