Deretan Saksi dan Ahli selama Sidang Sengketa Pilpres di MK, Berikut Isi Kesaksiannya
Inilah deretan saksi dan ahli selama sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada dari kubu Ganjar, Prabowo, dan Anies.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan saksi dan ahli selama sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.
Sebagaimana diketahui, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres akan segera diputuskan di MK pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Sebelumnya, para penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulan ke MK.
Dalam prosesnya, kubu dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di persidangan.
Begitu juga dari kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu juga dari pihak Termohon (KPU) dan dari Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan.
Deretan Saksi dan Ahli, serta Kesaksian Masing-masing Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo
1. Saksi dan Ahli dari Kubu Anies, serta Keterangannya
Saksi dan Ahli
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut kubu Pemohon I Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
Baca juga: Anies dan Cak Imin Bakal Saksikan Langsung Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres di MK
Adapun saksi ahli yang dihadirkan kubu Anies, yakni Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison.
Kemudian, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, serta Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.
Saksi lain yang dihadirkan, ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman
Sebagai informasi, perkara PHPU Anies dan Muhaimin terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon digelar pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sejumlah Kesaksian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies
- Bambang Eka Cahya Widodo
Bambang Eka Cahya Widodo sebagai Ahli Pemilu menyinggung soal tindakan KPU membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Hal itu dinilai bentuk kesengajaan terhadap pelanggaran dari prinsip kepastian hukum.
Sebab, menurutnya, verifikasi terhadap Gibran masih menggunakan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Seharusnya, kata Bambang, KPU menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari situs resmi MK, Bambang Eka menjelaskan, masuknya Gibran menimbulkan ketimpangan karena berdampak pada munculnya perubahan persyaratan dalam waktu singkat di tengah proses pendaftaran.
Sehingga, menurutnya, pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral.
- Vid Adrison, Pakar Ekonomi
Dalam sidang MK, Vid Adrison, Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjabarkan dampak dari bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara pasangan calon yang didukung oleh petahana.
Menurut Vid, bansos efektif meningkatkan suara paslon yang didukung oleh petahana karena bansos dapat diakui sebagai kebijakan pemerintah.
“Bansos itu menargetkan masyarakat miskin. Ingat. nilai uang tersebut akan bergantung pada income (pendapatan), di mana nilainya akan berbeda pada masyarakat miskin dengan pendapatan tinggi."
"Masyarakat dengan pendapatan dan pendidikan rendah cenderung bersifat myopic, yakni kecenderungan memperlihatkan sesuatu yang lebih dekat terjadi dibandingkan dengan yang telah lama terjadi," katanya.
Implikasinya, lanjut Vid, secara jangka panjang ini dapat dilihat dari hasil survei LSI.
"Di mana 69 persen penerima bansos pada 2024 memilih Paslon 02 dalam Pilpres 2024. Jadi, ada hubungan positif antara jumlah bantuan dalam bentuk apapun dengan perolehan suara,” lanjutnya.
Selain itu, Vid menjelaskan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pengangguran rendah, tidak efektif meningkatkan perolehan suara.
- Faisal Basri, Ahli Ekonomi
Selanjutnya, ahli yang dihadirkan kubu Anies, ada Ahli Ekonomi Faisal Basri.
Dalam keterangnnya, Faisal Basri menjelaskan soal kejanggalan keberadaan bantuan sosial dalam Pemilu 2024.
Ia mengatakan, bila berpedoman pada imbauan KPK, penyaluran bantuan tidak dibenarkan tiga bulan sebelum pemilihan pejabat.
Namun Faisal menyebut, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 aturan tersebut tidak digaungkan.
“Kebutuhannya ini jelas untuk meningkatkan suara dari segi data yang ada. Sebab, masalah pangan di dunia kian mereda hingga Desember dan harga beras di pasar internasional pada Januari turun, justru di Indonesia kian naik dan tertinggi sepanjang sejarah, pemerintah dengan bansosnya membantu orang yang miskin dan tidak miskin tambah banyak, cita-citanya menaruh harapan agar suaranya satu putaran,” katanya.
- Djohermansyah Djohan
Djohermansyah Djohan, Ahli Otonomi Daerah, menjelaskan Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil sebagaimana amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.
Sebab, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokow) selaku pemegang kekuasaan pemerintahan telah mendukung Paslon 02.
Hal tersebut, kata Djohan, dukungan keberpihakan ini tampak pada perbuatan, tindakan, dan ucapan sebelum dan saat kampanye Pilpres 2024.
“Masyarakat pemilih Indonesia cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya yang masih rendah. Dalam kondisi ini, posisi kepala daerah, pejabat negara, dan kepala desa sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pemilih,” ucapnya.
- Saksi, Amrin Harun
Selain ahli, ada saksi dari Pemohon yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres untuk memberikan keterangannya.
Satu di antaranya, bernama Amrin Harun.
Amrin Harun menerangkan adanya dugaan form C Hasil yang tidak ada dalam Sirekap.
Sebagai pemerhati pemilu, Amrin mengatakan, adanya penggelembungan suara mendorong dirinya untuk melacak laman Sirekap milik KPU pada beberapa kecamatan di Indonesia.
“Saya menemukan kejanggalan antara Sirekap dan form C Hasil di Sumatera Utara. Seharusnya form C Hasil itu suci dan tidak seharusnya ada pola-pola perbedaan pada tanda tangan dan coretan tipe-ex yang ada pada lembarannya,” sampai Amrin yang disampaikan secara daring dari Amerika Serikat.
Baca juga: Kubu Ganjar - Mahfud Punya Keyakinan Kuat 2 Petitum Mereka Dikabulkan MK
2. Saksi dan Ahli dari Kubu Prabowo, serta Keterangannya
Saksi dan Ahli
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menghadirkan sebanyak 8 ahli dan 6 saksi dalam sidang MK pada Kamis (4/4/2024).
Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2:
- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhannad Asrun
- Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
- Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej
- Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
- Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari
Selain itu, berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan:
- Gani Muhammad
- Andi Bataralifu
- Dr.ahmad Doli Kuria Tanjung
- Dr. Suprianto
- Hj. Abdul Wahid
- Dr Ace Hasan Sadili
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu, pada Rabu (3/4/2024).
MK juga telah menggelar sidang mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon I, Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) dan dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, pada Selasa (2/4/2024).
Sejumlah Keterangan Ahli dan Saksi
- Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
Hasan Nasbi berpendapat terkait hubungan bantuan social (bansos) dengan keterpilihan kandidat petahana yang dinilai sangat rendah.
Sebab, menurutnya, korelasinya hanya 0,29 yang berarti memiliki nilai sangat rendah.
Padahal berdasarkan pengamatan Hasan, pada exit poll hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil quick count dan perhitungan dari KPU.
“Kita semua bisa menguji elektabilitas dari kalangan penerima bansos, apakah bisa menggambarkan kandidat petahana mendapatkan suara dari tersebut."
"Koefisien korelasi antara approval rating Jokowi dengan kenaikan suara Prabowo-Gibran dengan kenaikan suara hanya 0,024. Sehingga tidak ada hubungan sama sekali antara bantuan sosial dengan keterpilihan Paslon 02 sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada,” ucap Hasan, Kamis (4/4/2024).
- Saksi, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia T
Sementara saksi lainnya, yakni Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia T.
Dalam sidang di MK, Ahmad Doli menjelaskan terkait penetapan kebijakan penetapan penjabat kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016.
Setelah Pilkada 2020, kata Ahmad, tidak akan ada pilkada hingga nantinya digelar pemilihan secara serentak pada November 2024.
Adapun menurutnya, konsekuensi dari ketentuan ini, maka hasil Pilkada 2017 dan 2018 harus berakhir pada 2022 dan 2023.
“Oleh karenanya untuk menjalankan pemerintahan selanjutnya perlu ditunjuk penjabat kepala daerah. Dalam UUD 1945, pemerintah adalah pelaksana undang-undang sehingga harus melaksanakan jalannya pemerintahan penetapan sesuai amanat undang-undang."
"Di tengah perjalanan itu, Komisi II DPR RI terdapat penyampaian aspirasi dari masyarakat sipil pada pertengahan 2022 yang meminta ada peraturan teknis agar penetapan penjabat daerah dan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini oleh Mendagri dirumuskan dalam PP Nomor 4/2023. Sebagaimana aturan yang ada, selama proses dalam penetapan penjabat, maka pelaksanaan penetapan penjabat adalah sesuai dengan UU 10/2016,” jelas Ahmad Doli.
3. Saksi dan Ahli Kubu Ganjar, serta Keterangannya
Saksi dan Ahli
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.
Diketahui, sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar–Mahfud.
Adapun Ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, Ekonom Senior Didin S. Damanhuri, Ahli Sosiologi Universitas Gadjah Mada Suharko, Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya.
Sementara sejumlah saksi lainnya juga dihadirkan oleh pihak Ganjar.
Mereka adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.
Sejumlah Keterangan Saksi
- Dadan Aulia Rahman
Dalam kesaksiannya, Dadan mengungkapkan tentang pembagian bantuan yang dilakukan Pensiunan TNI pada 11–12 Februari 2024.
Pada masa itu, masa tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.
“Saya melihat dan menyaksikan karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter. Jumlah yang dibagikan kepada 50–70 orang karena ada dua kampung yang dibagikan, mereka setelah pulang membawa beras berlogokan Prabowo–Gibran,” cerita Dadan.
- Endah Subekti Kuntariningsih
Selanjutnya, Endah Subekti Kuntariningsih menceritakan peristiwa yang dialami kader PDI Perjuangan saat memasang bendera partai pada 29 Januari 2024 pukul 19.00.
“Kader kami menolak untuk menurunkan bendera yang dikibarkan sepanjang jalur yang dilalui Presiden nantinya. Pada area Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, jika lokasi ada presiden hadir kami sepakat tidak ada alat peraga, tetapi di area presiden melintas kami menolaknya."
"Selang 24 menit dari kejadian itu, kami dapat WA dari Kapolres Gunungkidul, pesannya sudah saya screenshot dan dikirimkan. Intinya, Kapolres meminta kebesaran hati saya sebagai Ketua DPC soal pengibaran bendera."
"Saya menjawab ke Kapolres sama seperti di hadapan dua personil tim pengamanan presiden,” kata Endah, Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami)