Esok Putusan Sengketa Pilpres: Anies Baswedan Pastikan Hadir ke MK, Prabowo Absen, Bagaimana Ganjar?
Selain soal hasil putusan, publik juga menantikan apakah masing-masing paslon akan menghadiri sidang putusan besok.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pasalnya, presiden terpilih baru dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang. Enggak ada. Tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. 6 bulan itu waktu yang cukup," ujar Bivitri.
Ia menjelaskan, pemilu ulang tidak termasuk pemilihan anggota legislatif atau pileg, tetapi hanya untuk pilpres.
"Jangan lupa, ini cuma pilpres. Enggak Pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada."
"Nah, jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga tidak rumit.
"Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'Ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya, jangan kasihani, tugas KPU memang itu."
"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.