Jelang Putusan Besok, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tak Kabulkan Gugatan 01 dan 03, Ini Alasannya
Tim hukum TKN Prabowo-Gibran meyakini bahwa MK tidak bakal mengabulkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bakal mengabulkan gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, MK bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (21/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Sementara, salah satu gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) digelar.
Otto mengatakan bahwa gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak bakal dikabulkan oleh hakm konstitusi lantaran tidak memenuhi unsur keadilan.
Adapun unsur keadilan yang dimaksud yakni ketika Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan PSU dilakukan, maka seluruh pemilih Prabowo-Gibran turut kehilangan suaranya.
Sehingga, Otto menilai para pemilih Prabowo-Gibran bisa tidak terima dan menimbulkan kemarahan.
"Sekarang apakah adil menurut kita semua, kalau sampai itu (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi, artinya suara masyarakat Indonesia yang jumlahnya 96 juta lebih itu menjadi nol kan. Mereka juga bisa marah dong, suaranya saya kemana? Kan bisa marah juga kan," ujarnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV seperti dikutip pada Minggu (21/4/2024).
"Jadi baik dari segi kepastian hukum maupun dari keadilan adalah tidak tepat kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu," sambung Otto.
Baca juga: Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Optimisme Kubu 01 dan 03 soal MK Bakal Kabulkan Gugatan
Berbeda dengan kubu Prabowo-Gibran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tetap optimis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.
Adapun optimisme kubu Anies-Muhaimin disampaikan anggota Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito meyakini MK bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.
Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."
"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.
"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.
Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.
Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.
"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."
"Tentu tidak semua akan pertimbangan. Tapi saya yakin kebijaksanaan hakim-hakim MK bakal mempertimbangkan itu semua," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu.
Baca juga: Jelang Pengumuman Nasib Prabowo-Gibran Besok, MK Terus Lakukan Persiapan
Dengan faktor tersebut, Todung pun meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024.
"Jadi saya tetap optimis, membuka hati saya, dan saya akan datang ke MK dan berharap kita memiliki putusan yang progresif pada Senin tanggal 22 April," ujarnya.
Senada, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, juga meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya.
Chico menilai optimisme tersebut semakin muncul ketika melihat rekam jejak hakim MK yang menurutnya diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki kredibilitas.
"Kami sampai saat ini, TPN maupun Pak Ganjar dan Pak Mahfud optimis bahwa hakim-hakim di MK akan memutus perkara ini dengan adil," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, maraknya berbagai pihak termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK memunculkan optimisme bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Ganjar-Mahfud.
Chico mengatakan, saat ini, para hakim MK tengah berusaha mengembalikan marwah lembaga konstitusi tersebut.
"Dan kami rasa para hakim juga berintegritas ingin mengembalikan marwah MK yang akhir ini sangat buruk. Kita tunggu, semoga sesuai dengan harapan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Tatang Guritno)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Pilpres 2024