Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Berikut ini prediksi oleh para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (23/3/2024). Berikut ini prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK. 

Todung melanjutkan, kedua adalah nepotisme.

Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.

Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.




Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

Keempat, yakni prosedural Pemilu.

KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran dinilai melakukan pelanggaran serius.

Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

BERITA TERKAIT

Todung menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," paparnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat Fajar Nugraha/Chaerul Umam)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas