Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Berikut ini prediksi oleh para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
![Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-mk-suhartoyo-menegur-kuasa-hukum-kpu.jpg)
Todung melanjutkan, kedua adalah nepotisme.
Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.
Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.
Keempat, yakni prosedural Pemilu.
KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran dinilai melakukan pelanggaran serius.
Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Todung menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.
"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," paparnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat Fajar Nugraha/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.