Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Berikut ini prediksi oleh para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (23/3/2024). Berikut ini prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK. 

"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya," ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat.

Sementara itu, Titi memprediksi, MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tegasnya.

Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, Feri menilai MK bisa memutuskan dilaksanakan Pilpres 2024 ulang.

"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran."

"Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat.

Berita Rekomendasi

Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.

"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.

Amicus Curiae Tak Pengaruhi Hasil Putusan

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menilai munculnya sejumlah pihak yang ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan MK.

Meski begitu, Qodari menyebut, Amicus Curiae tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK.

Sebab, kata dia, Amicus Curiae hanya sebagai bentuk penggiringan opini.

Baca juga: Optimisnya Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal MK Bakal Kabulkan Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres

Ilustrasi - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ilustrasi - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Para hakim MK juga diyakini sudah membuat keputusan dan tinggal membawanya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk difinalisasi.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas