Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap MK Mulai Pulih Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
Berdasarkan temuan survei nasional lewat telepon Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu (21/4/2024), tercatat MK menempati peringkat empat pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi setelah TNI, Presiden, dan Kejaksaan Agung.
Indikator menyatakan sebanyak 9,1 persen responden mengaku sangat percaya, 63,4% cukup percaya, 16,7% kurang percaya, 7,2% tidak percaya sama sekali, dan 3,7% tidak tahu atau tidak jawab.
Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan angka tersebut tercatat mengalami peningkatan setelah sebelumnya tingkat kepercayaan publik pada MK sempat anjlok pada Oktober 2023.
"Yang menarik adalah MK. Di sini MK nanti kita akan tampilkan datanya mulai pulih tingkat trust kepada MK. Trust terhadap MK sempat anjlok di Oktober (2023)," kata Burhanuddin secara daring pada Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan data tren survei lewat telepon yang dilakukan pihaknya, pada Oktober 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap MK berada di kisaran 69%.
Menurut Burhanuddin, anjloknya tingkat kepercayaan publik pada saat itu dipengaruhi putusan nomor 90 MK yang dinilai kontroversial.
Sekadar informasi, putusan tersebutlah yang kemudian meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai kandidat calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Putusan tersebut kontroversial satu di antaranya karena ada andil Ketua MK saat itu yang juga paman dari Gibran.
Sedangkan pada survei terbaru yang dilakukan 4 sampai 5 April 2024, tingkst kepercayaan publik terhadap MK mencapai angka di kisaran 73%.
"Ini MK yang tadi saya bilang. Ini MK sempat turun di bulan Oktober (2023) di 69-an persen, sekarang sudah 73%," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menduga naiknya tingkat kepercayaan publik terhadap MK tersebut dipengaruhi dengan sejumlah putusan yang dikeluarkan MK setelah Majelis Kehormatan MK memberhentikan paman Gibran dari jabatan Ketua MK.
Sejumlah putusan yang dimaksud Burhanuddin di antaranya terkait putusan yang menyatakan Jaksa Agung tidak boleh berasal dari partai politik dan putusan agar parlementary threshold ditinjau ulang sehingga bisa mewadahi representasi dan governability.