TKN Prabowo-Gibran: MK Tak Mungkin Buat Keputusan yang Timbulkan Masalah Baru
Idrus Marham, merespon pernyataan pakar yang menilai Gibran Rakabuming Raka tak bakal didiskualifikasi pada putusan sidang sengketa Pilpres 2024
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham, merespon pernyataan pakar yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 tidak mungkin mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Menurutnya dalam membuat keputusan, MK tak akan membuat keputusan yang malah menghadirkan masalah baru.
Diketahui sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.
"Kita begini, sekali lagi kita percaya kepada MK, Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang independen yang mandiri dan salah satu tugas yang paling pokok menjaga konstitusi," kata Idrus kepada Tribunnews.com, Minggu (21/4/2024).
Karena itu, ia menilai tidak mungkin putusan-putusan yang diambil MK tidak menyelesaikan masalah atau bahkan menimbulkan masalah baru.
Baca juga: MK: Hanya Anies - Muhaimin yang Konfirmasi Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
"Kalau misalkan ada putusan misalkan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu terjadinya masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," tegasnya.
Sebelumnya pakar hukum tata negara, Feri Amsari menegaskan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Atas hal itu Feri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan Pilpres 2024 ulang.
Baca juga: Pengamat Ragu MK Bakal Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres: Seperti Jeruk Makan Jeruk
Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Jadi kalau satu bermasalah, ditegaskannya bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.
Feri melanjutkan dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Menurutnya itu tidak akan terjadi.
"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.