Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akankah Gugatan Capres Ganjar & Anies Ditolak MK? Prabowo Belum Pasti Hadir Sidang Putusan Hari Ini

Pasangan capres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Akankah Gugatan Capres Ganjar & Anies Ditolak MK? Prabowo Belum Pasti Hadir Sidang Putusan Hari Ini
Kolase Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud D, untuk menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin besok, 22 April 2024. 

Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TKN meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.

Karena itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.

Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.

BERITA REKOMENDASI

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.

Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini.Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya. 

Sengketa Pilpres

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.


Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau  27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

Sumber: (Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat W Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas