Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Langsung Kumpulkan Pengurus di DPP PKB usai Kalah Gugatan Pilpres di MK

Beberapa petinggi PKB juga tampak berada di lokasi di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PKB Syaiful Huda, hingga Nihayatul Wafiroh.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cak Imin Langsung Kumpulkan Pengurus di DPP PKB usai Kalah Gugatan Pilpres di MK
Tribunnews.com/Reza Deni
Cawapres pendamping Anies Baswedan sekaligus Ketua Umum PKB tiba di kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PKB sekaligus cawapres  01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tiba di kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, usai menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

Cak Imin tiba sekira pukul 17.00 WIB. 

Beberapa petinggi PKB juga tampak berada di lokasi di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PKB Syaiful Huda, hingga Nihayatul Wafiroh.

Cak Imin mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dulu.

"Saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua pilpres ini. Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPu sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat," kata dia di kantor DPP PKB, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Cak Imin Hampir 20 Tahun Berkuasa Pimpin PKB, Gus Ipul Tegaskan Perlunya Regenerasi

Laporan tersebut, dikatakan Cak Imin, dilaporkan ke jajarna Dewan Syuro hingga para pengurus DPP PKB

Berita Rekomendasi

"Karena itu, rapatnya hybrid ada yang datan ke DPP ada yang melalui virtual video call," kata dia

"Karena itu, saya blm bisa menyampaikan apapun. Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu rapat," pungkasnya.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MKmenyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas