Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Saldi Isra: MK Bukan Tempat Sampah untuk Semua Masalah Pemilu

Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Saldi Isra: MK Bukan Tempat Sampah untuk Semua Masalah Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.

Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebab, katanya, jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, Saldi menilai, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas