Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Bawaslu: Masih Ada Kemungkinan Gugatan Ditolak

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak diterima alias ditolak Mk.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Siap Jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Bawaslu: Masih Ada Kemungkinan Gugatan Ditolak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.

Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.




Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.

Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK

Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.

Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.

BERITA TERKAIT

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.

"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.

Baca juga: Besok Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Wapres Imbau Semua Pihak Hormati dan Terima Hasilnya

Masih Ada Kemungkinan Gugatan tidak Diterima

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas P harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.

Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.

"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas