Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Permohonan AMIN Ganjar Disebut Hanya Omon Omon
Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.