Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Permohonan AMIN Ganjar Disebut Hanya Omon Omon

Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Permohonan AMIN Ganjar Disebut Hanya Omon Omon
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Adapun pemohon dalam sengketa ini adalah, pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.

Baca juga: AHY Berharap Semua Kembali Bersatu Usai Hakim MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024




"Ya tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03. Itu," kata Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, Otto menyebut pihaknya akan menghormati apapun yang diputuskan oleh para hakim MK nantinya.

Tak hanya itu, Otto juga menilai seluruh pihak harusnya bisa menerima dan menaati seluruh apa yang menjadi keputusan tersebut.

"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.

Kata dia, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti, hanyalah sebatas praduga.

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga," ujar dia.

Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.

Baca juga: Sudah ke Jakarta, Gibran Berharap Hal Ini ke MK Terkait Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kata Hotman, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.

"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tukas Hotman.

Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas