Menang di MK, TKN Prabowo-Gibran Ingin Langsung Gandeng Lawan Politiknya untuk Gabung Koalisi
TKN Prabowo-Gibran mengatakan pihaknya ingin langsung menggandeng lawan politiknya usai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ditolak oleh MK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan pihaknya ingin langsung menggandeng lawan politiknya usai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya ingin terus mengembangkan koalisi dalam pemerintahan ke depan. Pasalnya, Indonesia membutuhkan pemerintahan yang kuat.
"Partai-partai koalisi kami berharap kita akan terus bersatu dalam pemeritnahan Prabowo-Gibran. Dan kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," ucap Muzani dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sekjen Partai Gerindra itu mengatakan Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia. Termasuk, kata Muzani, kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya saat pemungutan suara di Pilpres 2024.
"Karena itu Pak Prabowo akan menjadi presiden Republik Indonesia, Presiden bagi yang memilih Prabowo, Gibran sebagai wakil presiden, tapi untuk rakyat dan bangsa Indonesia yang dalam pemilu kemarin tidak memilih Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres," ucapnya.
Lebih lanjut, Muzani menambahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya akan mengedepankan gotong royong. Dengan begitu, nantinya semua anak bangsa dilibatkan bergotong royong untuk membangun bangsa.
"Kita akan bersatu sebagai bangsa. Bergotong royong sebagai bangsa. Dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," pungkasnya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Mahfud MD: Saya dan Mas Ganjar Terima dengan Lapang Dada
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.