Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum

Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Hakim MK: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan Ada Intervensi Presiden atas Majunya Gibran




Mahkamah juga mengatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum mengenai KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Baca juga: Politikus PDIP Pastikan akan Terima Apapun Putusan MK, Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan
upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023. 

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," ucap hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas